Fakta Pengusahaan dan Prospek Perkembangan Hutan Rakyat Cendana di Kabupaten Kupang
Abstract
Tanaman endemik lokal menjadi pilihan yang tepat dalam pengembangan hutan rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Cendana (Santalum album Linn.) merupakan jenis tanaman endemik yang tergolong sangat penting di Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Kupang yang berada di Pulau Timor, karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tingginya nilai ekonomi kayu cendana inilah yang mendorong tindakan eksploitasi besar-besaran terhadap cendana di Nusa Tenggara Timur. Akibat eksploitasi secara berlebihan mengakibatkan penurunan potensi dan populasi cendana dari tahun ke tahun.
Banyaknya permasalahan yang terjadi pada penurunan potensi hutan rakyat cendana diantaranya permasalahan peraturan perundangan pengelolaan cendana berakar pada peraturan perundangan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No 16 Tahun 1986 tentang cendana yang memonopoli kepemilikan cendana di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain itu, pengembangan hutan rakyat di Kabupaten Kupang masih kurang menarik minat masyarakat dan kondisi masyarakat yang belum terbiasa membudidayakan cendana membuat keberadaan cendana di Nusa Tenggara Timur sebagian besar didominasi oleh cendana yang berasal dari tumbuhan alami yang bijinya disebarkan oleh burung maupun hasil dari permudaan akar. Permasalahan lainnya bahwa dalam pengembangan hutan rakyat cendana di Kabupaten Kupang membutuhkan akses lahan yang telah dimiliki oleh masyarakat
Penelitian ini secara umum bertujuan merumuskan strategi pembangunan hutan rakyat cendana di Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan melihat fakta pengusahaan dan prospek pengembangan hutan rakyat cendana. Secara khusus, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis kontribusi pendapatan hutan rakyat terhadap pendapatan rumah tangga petani, menganalisis peraturan perundangan pengembangan hutan rakyat cendana, menganalisis persepsi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan cendana, serta mengidentifikasi kebutuhan lahan minimum dalam rencana pengembangan hutan rakyat di Kabupaten Kupang. Penelitian dilakukan selama dua bulan (April – Juni 2015) di Desa Ponain dan Desa Tesbatan I Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Analisis penelitian menggunakan analisis kontribusi pendapatan hutan rakyat, analisis konten dan trend peraturan perundangan cendana, analisis persepsi dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan cendana pada hutan rakyat di Kupang, Kebutuhan Lahan Minimum (KLM) dalam pengembangan hutan rakyat.
Hasil menunjukkan bahwa kontribusi pendapatan dalam pengembangan hutan rakyat cendana di Kabupaten Kupang yang terbesar adalah hutan rakyat cendana yang dipadukan dengan tanaman palawija sebesar 99.7 persen. Hal ini didukung oleh adanya perubahan peraturan cendana yang cukup mendasar berkaitan dengan kepemilikan pohon cendana oleh masyarakat, namun masih belum banyak diketahui oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi terkait
iii
perubahan perundangan. Persepsi masyarakat dalam pengelolaan cendana di Kabupaten Kupang dengan pola pengembangan hutan rakyat belum cukup baik terutama persepsi terhadap kebijakan peraturan pengelolaan cendana. Akan tetapi partisipasi masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat cendana sudah cukup baik. Kebutuhan lahan minimum dalam rencana pengembangan hutan rakyat di Kabupaten Kupang berada pada lahan seluas 0.28 – 0.46 hektar. Hal ini sangat mendukung pengembangan hutan rakyat cendana di Kabupaten Kupang dengan luas lahan hutan rakyat para petani seluas 0.5 Ha.
Collections
- MT - Forestry [1421]