Pengelolaan Hutan Rakyat
Abstract
Hutan merupakan masyarakat tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon yang merupakan keadaan lingkungan yang berbeda dengan keadaan di luar hutan dan membentuk suatu ekosistem. Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, yang kemudian diganti dengan UU No.41 Tahun1999 tentang Kehutanan, membagi hutan atas dasar kepemilikannya yang menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan milik. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani atas hak milik, sedangkan hutan milik adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani atas hak
Collections
- Forest Management [206]