Desain Taman Lingkungan Berdasarkan Ketentuan Program Pengembangan Kota Hijau, di Kelurahan Randugunting, Kota Tegal
View/Open
Date
2016Author
Samudro, Sarah Restu
Utami, Fitriyah Nurul H.
Metadata
Show full item recordAbstract
Kota Tegal adalah kota yang sedang melakukan percepatan pembangunan karena lokasinya yang strategis. Salah satu prioritas pembangunannya adalah pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota harus berwujud RTH. Namun saat ini RTH di Kota Tegal hanya sebesar 14,34%. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan kuantitas ruang terbuka hijau menuju angka 30%, pemerintah Kota Tegal mengikuti Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Salah satu kelurahan yang sangat membutuhkan dilakukan penambahan RTH adalah Kelurahan Randugunting. Penelitian ini berlokasi di Kelurahan Randugunting, Kota Tegal, Jawa Tengah. Waktu penelitian berlangsung dari bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Juli 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian tapak dalam rangka meningkatkan jumlah RTH di Kota Tegal, menyusun konsep perancangan taman lingkungan yang sesuai dengan ketentuan taman Kota Hijau, dan membuat desain taman lingkungan di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, yang sesuai dengan ketentuan taman Kota Hijau. Metode penelitian ini menggunakan metode Simonds (2006) yaitu inventarisasi, analisis, sintesis, perencanaan, dan desain. Konsep dasar taman berdasarkan 8 atribut kota hijau yaitu: (1) Green Planning and Design; (2) Green Open Space; (3) Green Energy; (4) Green Water; (5) Green Waste; (6) Green Building; (7) Green Transportation; dan (8) Green Community. Konsep desain menggunakan transformasi bentuk teko gerabah khas Tegal. Output dari penelitian ini berupa block plan, site plan, gambar perspektif, gambar potongan, detail perencanaan, dan detail konstruksi.
Collections
- UT - Landscape Architecture [1258]