Protokol Izin Usaha Perdagangan Secara Elektronik Di Indonesia.
Abstract
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai salah satu legalitas usaha di bidang perdagangan. Legalitas usaha tersebut diberikan dalam bentuk cetak dan cukup mudah untuk dipalsukan baik isi dokumen maupun tanda tangannya. Oleh karena itu, diperlukan sebuah gagasan yang mampu mengatasi permasalahan pemalsuan serta mampu menjamin integritas maupun keabsahan dokumen SIUP. Protokol izin usaha perdagangan yang dibuat merupakan bentuk digital dari proses penandatanganan dan verifikasi surat izin usaha perdagangan dengan media kertas. Tanda tangan yang digunakan adalah tanda tangan digital (digital signature) yang dapat diverifikasi baik sebelum atau sesudah dokumen dicetak. Salah satu algoritme tanda tangan digital adalah Digital Signature Algoritm (DSA). Untuk verifikasi dokumen cetak maka diterapkan QR Code, yaitu sebuah struktur dua dimensi yang dapat mentransmisikan data dengan cara dipindai (scan). Tujuan dari penelitian ini adalah membangun protokol SIUP elektronik dengan menerapkan algoritme tanda tangan yaitu DSA dan menerapkan QR Code untuk verifikasi jika dokumen telah dicetak. Metodologi pada penelitian ini terdiri dari analisis permasalahan, perancangan protokol kriptografi, membuat simulasi dan analisis keamanan informasi. Rancangan protokol kriptografi yang dibangun terdiri dari protokol penandatanganan dan protokol verifikasi. Protokol penandatanganan terdiri dari penandatanganan QR Code dan penandataganan file Portable Document Format (PDF). Sedangkan protokol verifikasi terdiri dari verifikasi QR Code dan verifikasi PDF. Rancangan protokol ini menerapkan digital certificate yang mengikat identitas penandatangan dan sebagai jaminan kepemilikan kunci publik. Untuk menjamin keabsahan dokumen, diterapkan time-stamp signature yang ditandatangani oleh pihak ketiga terpercaya (trusted third party) agar dokumen dinyatakan valid selama masa berlaku dokumen. Untuk proses verifikasi melalui QR Code, dilakukan verifikasi terhadap QR Code menggunakan digital certificate milik penandatangan dokumen dan Certification Authority (CA). Sedangkan verifikasi melalui file PDF, diperlukan tambahan informasi hierarki digital certificate milik Time Stamp Authority (TSA). Simulasi protokol izin usaha perdagangan secara elektronik ini dibuat menggunakan bahasa pemrograman Java dan library (pustaka) pendukung yaitu Bouncy Castle, Google ZXing dan Apache PdfBox. Simulasi ini menggunakan algoritme DSA dengan parameter p = 2048 bit dan q = 256 bit serta fungsi hash Secure Hash Algorithm (SHA) 256. Berdasarkan simulasi yang dibuat, protokol penandatanganan dan verifikasi dapat diterapkan pada dokumen usaha perdagangan dengan proses verifikasi melalui QR Code dan PDF. Penerapan QR Code memungkinkan dokumen dapat diverifikasi jika dokumen dicetak. Sehingga, rancangan ini mudah dan layak untuk diimplementasikan di Indonesia.