. Analisis Keberlanjutan Dan Pengembangan Co-Operative Entrepreneurship Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (Lkm-A) Kabupaten Lamongan.
Abstract
Agribisnis perdesaan berkembang melalui partisipasi aktif petani dalam sistem komunitas dan kelembagaan. Komunitas kelembagaan diberdayakan melalui aktivitas kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Salah satu permasalahan yang dihadapi petani pada masyarakat agribisnis perdesaan adalah kesulitan dalam mengakses pembiayaan melalui perbankan. Pada tahun 2008, pemerintah melaksanakan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang disalurkan melalui Gapoktan sebesar 100 juta rupiah. Dana PUAP bertujuan sebagai pemberdayaan mandiri pengelolaan keuangan di tingkat kelompok tani sekaligus sebagai stimulus agar dapat ditumbuhkan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) untuk keberlanjutan pembiayaan untuk petani. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses penumbuhan LKM-A dan keberlanjutan LKM-A Gapoktan Sejahtera Kabupaten Lamongan berdasarkan pendekatan kelembagaan, finansial dan nasabah, serta implikasi pengembangan Co-operative Entrepreneurship LKM-A Kabupaten Lamongan. Penelitian ini dilakukan di LKM-A Gapoktan Sejahtera, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur karena pertimbangan: (1) Gapoktan Sejahtera Kabupaten Lamongan telah menerima dana PUAP sejak Tahun 2011, (2) Gapoktan Sejahtera Kabupaten Lamongan mempunyai tingkat kinerja keuangan yang meningkat setiap tahunnya, (3) LKM-A Gapoktan Sejahtera Kabupaten Lamongan mempunyai catatan administrasi yang baik yang direkomendasikan dari pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan sebagai LKM-A yang berprestasi tahun 2013, (4) Belum pernah diadakan penelitian serupa di Kabupaten Lamongan terkait keberlanjutan dan pengembangan co-operative entrepreneurship LKM-A. Pengambilan data penelitian dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2015. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer seperti kuesioner dan wawancara kepada pengurus, anggota LKM-A, Penyuluh Mitra Tani, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian dan Dosen akademisi Perguruan Tinggi Pertanian. Metode yang digunakan adalah analisis pertumbuhan LKM-A dan analisis keberlanjutan menggunakan tiga pendekatan yaitu lembaga, finansial dan nasabah untuk selanjutnya dapat digunakan untuk menarik implementasi pengembangan co-operative entrepreneurship. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumbuhan LKMA pada Gapoktan Sejahtera dikategorikan “baik” pada tahapan persiapan, namun “kurang baik” pada tahapan pelaksanaan. LKM-A Gapoktan Sejahtera sudah memiliki keberlanjutan kelembagaan melalui manajemen organisasi dan skema pembiayaan selama satu musim tanam, keberlanjutan finansial didasarkan pada tingkat bunga/unit pinjaman lebih besar dari beban pembiayaan dan keberlanjutan nasabah melalui persepsi kepuasan nasabah mengenai penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana PUAP. Perkembangan LKM-A Gapoktan Sejahtera terus terlihat dari peningkatan nominal peminjaman serta persentase pinjaman lancar dari 2012 sampai 2014. Saat ini LKM-A Gapoktan Sejahtera sedang bersiap untuk memperkuat dirinya dengan lembaga hukum berupa koperasi. Sehingga peneliti mengajukan pola implikasi co-operative entrepreneurship sebagai penguatan badan hukum koperasi yang telah dikuatkan melalui sistem kelembagaan yaitu kelompok tani. Pengembangan LKM-A menuju Co-operative Entrepreneurship melalui materi kurikulum kelompok kepada pelaku sentral yaitu Ketua Gapoktan, ketua LKM-A, dan Ketua kelompok Tani untuk mengikuti sekolah lapang yang terdiri dari pelatihan dan magang. Materi yang disusun disesuaikan potensi desa dan Sistem Informasi Pertanian yang disusun melalui kerjasama kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten dan Perguruan Tinggi Pertanian terkait. Metode pengembangan co-operative entrepreneurship menggunakan dua pendekatan yaitu pelaku dan proses. Pendekatan pertama berdasarkan pelaku difokuskan pada pengembangan sumberdaya manusia yang ada dan potensial untuk dibentuk menjadi seorang wirakoperasi yaitu melalui unit usaha otonom LKM-A yang mempunyai prinsip koperasi. Pendekatan kedua dilihat dari sisi proses dengan berdasarkan kedudukan LKM-A dalam gapoktan, yaitu sebagai financial education untuk mendukung unit usaha gapoktan seperti saprodi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Collections
- MT - Economic and Management [2971]