Mengembalikan Jati Diri Koperasi
Abstract
UU Koperasi menegaskan bahwa tujuan dan kegiatan koperasi harus disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi anggotanya agar menjadi sarana para anggota memenuhi kebutuhan ekonomi dan meraih sejahtera bersama. Di sinilah sesungguhnya perbedaan utama korporasi dan koperasi. Pada sebuah korporasi, adalah wajar bila pemilik tidak terkait dan tidak menikmati bisnis yang dijalankan korporasinya. Pada koperasi, karakteristik utama justru identitas ganda anggota koperasi (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Collections
- Published By Media [158]