dc.description.abstract | Pengelolaan perikanan merupakan sebuah kewajiban seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/2004 tentang Perikanan yang ditegaskan kembali pada perbaikan undang-undang tersebut yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 45/2009. Secara alamiah, pengelolaan sistem perikanan tidak dapat dilepaskan dari tiga dimensi yang tidak terpisahkan satu sama lain yaitu (1) dimensi sumberdaya perikanan dan ekosistemnya; (2) dimensi pemanfaatan sumberdaya perikanan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat; dan (3) dimensi kebijakan perikanan itu sendiri (Charles, 2001). Terkait dengan tiga dimensi tersebut, pengelolaan perikanan saat ini masih belum mempertimbangkan keseimbangan ketiganya, di mana kepentingan pemanfaatan untuk kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dirasakan lebih besar dibanding dengan misalnya kesehatan ekosistemnya. Dalam konteks ini lah, pendekatan terintegrasi melalui pendekatan ekosistem terhadap pengelolaan perikanan (ecosystem approach to fisheries) menjadi sangat penting. Rajungan (Portunus pelagicus) merupakan spesies yang hidup pada habitat yang beraneka ragam seperti pantai dengan dasar pasir, pasir lumpur, dan juga di laut terbuka (Nontji, 1993). Rajungan di Perairan Laut Jawa (WPPNRI 712) merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan yang bernilai ekonomis penting dengan dibuktikan oleh besarnya permintaan dan harga rajungan yang relative tinggi. Pesatnya perkembangan perusahaan eksportir rajungan dengan bahan baku bersumber dari hasil tangkapan nelayan mengakibatkan bertambahnya frekuensi dan jumlah penangkapan rajungan dari para nelayan skala kecil, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pengurangan stok rajungan di perairan (over fishing). Berkurangnya stok rajungan selain diakibatkan oleh jumlah armada perikanan rajungan yang semakin bertambah, juga diduga sebagai akibat pola penangkapan yang tidak memperhatikan fase-fase biologis rajungan serta penggunaan alat tangkap yang tidak selektif. Belum optimalnya sosialisasi dan pengawasan pemerintah terhadap regulasi yang mengatur tentang ukuran minimum rajungan yang boleh ditangkap menyebabkan nelayan masih menangkap rajungan yang berukuran dibawah ukuran yang diperbolehkan (berukuran < 10 cm) ataupun menangkap rajungan yang sedang bertelur. Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Rajungan di WPPNRI 712 disusun dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang bertujuan sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan rajungan di WPPNRI 712. | id |