Show simple item record

dc.contributor.authorSolihin, Akhmad
dc.contributor.authorWiyono, Eko Sri
dc.date.accessioned2015-11-04T03:18:39Z
dc.date.available2015-11-04T03:18:39Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/76584
dc.description.abstractPerikanan dunia dihadapkan pada isu kelangkaan global, termasuk perikanan tuna. Hal ini dicerminkan dengan terjadinya penurunan produksi tangkapan perikanan laut dunia. Salah satu penyebab ancaman krisis perikanan dunia tersebut adalah Illegal Unreporetd and Unregulated Fishing (IUU Fishing), sehingga FAO mengeluarkan beberapa hukum internasional baik soft law maupun hard law dan pembentukan Regional Fisheries Management Organization (RFMO) melalui berbagai konvensi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konvensi-konvensi pembentukan RFMO dan implementasinya dalam peraturan perundang-undangan nasional serta menyusun strategi Indonesia dalam pengelolaan perikanan tuna di laut lepas. Penelitian dilaksanakan di kawasan industri Pelabuhan Benoa- Bali dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman - Jakarta pada Bulan Mei – Oktober 2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa hukum meliputi analisa yuridis normatif, yuridis komparatif dan pendekatan kasus, sementara analisa kebijakan menggunakan AWOT yang merupakan analisa gabungan antara Analytical Hierarchy Process dan SWOT Analysis. Analisa hukum mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan adalah wilayah penerapan, pendekatan kehati-hatian, kewajiban negara anggota, kewajiban negara bendera, kewajiban negara pelabuhan, program pengamat, pemindahan muatan antar kapal. Sementara analisa perbandingan hukum internasional dengan peraturan perundang-undangan Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia sudah sesuai dengan perkembangan hukum internasional yang berlaku yang dicerminkan dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan, meliputi UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2009, Permen KP No. Per.1/Men/2009, Permen KP No. Per.12/Men/2009, Permen KP No. Per.18/Men/2010, Permen KP No. Per.8/Men/2012 Permen KP No. Per.12/Men/2012, Permen KP No. Per.30/Men/2012. Analisa AWOT menghasilkan strategi, yaitu: perlunya pembenahan pendataan perikanan tuna, peningkatan sistem pengawasan dan penegakkan hukum, serta penguatan kelembagaan kelompok kerja RFMO.en
dc.language.isoid
dc.publisherWWF-Indonesia
dc.titlePolitik hukum pengelolaan perikanan tuna di laut lepas oleh RFMOen
dc.title.alternativeSimposium Nasional Pengelolaan Perikanan Tuna Berkelanjutanen
dc.typeArticleen
dc.subject.keywordkrisis perikananen
dc.subject.keywordIUU Fishingen
dc.subject.keywordRFMOen
dc.subject.keywordtunaen


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record