Kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2013 sebagai pengendalian konsumsi rokok menuju masyarakat yang lebih sehat
View/ Open
Date
2014Author
Fadhillah, M Rouuf
Qinthara, Riana Nur
Latifah, Wijdanul
Megatania
Mawani, Indah Nur
Mulyatsih, Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Rokok merupakan tantangan kesehatan yang berbeda dari yang lain. Jika virus atau bakteri dihindari manusia, rokok justru dibutuhkan konsumennya. Tentang bahaya rokok, hampir tidak ada orang yang tidak tahu, akan tetapi hal itu tidak menyurutkan niat orang untuk merokok dan tampaknya merupakan perilaku yang masih dapat ditolelir oleh masyarakat. Rokok memiliki kekuatan adiksi yang cukup besar. Orang yang telanjur memiliki kebiasaan merokok, sulit untuk menghentikannya. Perkembangan pasar produk rokok pun kini semakin luas, kalau dahulu mayoritas konsumennya adalah pria dewasa, tetapi sekarang konsumennya telah meluas melewati batas gender, dan meluas ke kelompok remaja dan wanita. Berdasarkan data WHO konsumsi rokok di Indonesia termasuk lima tertinggi di dunia, konsumsi rokok Indonesia juga memiliki kecenderungan yang meningkat. Upaya – upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok telah dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan, serta dilakukan pula oleh WHO sebagai badan kesehatan dunia. Industri rokok yang bertumbuh dan berkembang dengan pesat ini terjadi karena produk rokok sangat potensial, melihat tingkat konsumsinya yang sangat tinggi di masyarakat. Di sisi lain, perkembangan industri rokok yang pesat ini memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, dimana cukai rokok memberikan pemasukan yang relatif besar, khususnya penerimaan dalam negeri. Rokok merupakan salah satu barang konsumsi yang dikenai tarif cukai oleh pemerintah, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Negara-negara lainnya. Dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai pada rokok adalah untuk mengendalikan dan membatasi jumlah konsumsi rokok itu sendiri, dengan alasan mengganggu kesehatan, baik kesehatan orang yang mengkonsumsi (perokok aktif) maupun orang yang tidak mengkonsumsi (perokok pasif). Pendapatan yang besar melalui cukai rokok menyebabkan perhatian pemerintah lebih fokus dan intensif terhadap industri rokok, agar industri rokok dapat terus bertumbuh dan berkembang dengan baik. Namun di sisi lain, rokok merupakan produk yang mengganggu kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga biaya sebagai dampak konsumsi rokok juga cukup besar. Oleh karena itu, sangat dilematis bagi pemerintah dalam menyikapi industri rokok, karena pemerintah menyadari kerugian dari konsmsi rokok. Kerugian yang timbul dari konsumsi rokok adalah kerugian ekonomi dan sosial, seperti biaya kesehatan, biaya kematian, dan biaya kehilangan produktivitas kerja. Pendapatan negara dari cukai rokok, ternyata tak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan karena merokok. Pada 2012, pendapatan negara dari cukai, hanya sebesar Rp 55 triliun. Namun, kerugiannya mencapai Rp 254,41 triliun. Terkait cukai rokok, cukai rokok yang membayar sebenarnya adalah konsumen rokok itu sendiri. Memang dengan menaikkan harga rokok akan membuat rakyat miskin tidak bisa membeli rokok. Namun, hal ini justru menguntungkan rakyat miskin karena orang miskin dapat mengalihkan uangnya untuk membeli hal lain yang berguna bagi anak dan keluarganya. Sekitar 12% pengeluaran keluarga miskin untuk rokok, padahal untuk daging, telur dan susu hanya 3%. Merokok bukanlah hak asasi manusia. Karena orang yang merokok berada di bawah candu. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perlu dilakukan penelitian terhadap persepsi, sikap, perilaku, dan niat untuk berhenti merokok. Dengan demikian, berdasarkan hasilpenelitian ini dapat dikembangkan bentuk-bentuk strategi untuk mengendalikan perilaku merokok.
Collections
- PKM - Penelitian [437]