dc.description.abstract | Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) merupakan satwa yang digunakan untuk produksi kopi luwak. Nilai ekonomi kopi luwak yang tinggi, menyebabkan bisnis dibidang produksi kopi luwak mulai banyak diminati. Namun, tata cara produksi kopi luwak menggunakan luwak yang ditangkarkan dalam bisnis ini belum mempunyai Standard Operational Procedure yang memperhatikan aspek animal welfare. Selain itu, pemahaman pelaku bisnis kopi luwak mengenai konsep animal welfare masih rendah. Sebagai upaya peningkatan pemahaman tersebut, diperlukan edukasi mengenai konsep animal welfare dan adanya SOP penangkaran luwak. Edukasi animal welfare ini dilaksanakan di CV. Three Mountain Coffee Pengalengan Bandung dengan masyarakat sasaran yakni peternak plasma yang berjumlah 15 orang. Edukasi animal welfare dilakukan melalui program What about luwak, Sayangi Luwak, Ingat K3, Manage Your Action, dan Praktik Lapang. Perubahan peternak plasma secara kognitif `setelah pelaksanaan program yakni terjadinya peningkatan pemahaman yang dilihat dari hasil pre test dan post test, secara afektif yakni adanya keterampilan peternak plasma dalam membersihkan kandang, pengaturan pola pakan, dan penggunaan alat kesehatan dan keselamatan kerja, sedangkan secara psikomotorik yakni adanya jadwal pemberian pakan, pembersihan kandang, dan penggunan alat K3. Sebagai upaya penetapan SOP tata cara produksi dan pengawasan tata cara produksi kopi luwak di Indonesia, Tim PKMM Selamatkan Luwak bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian RI. Perluasan program juga dilakukan melalui kuliah umum tentang pentingnya penerapan animal welfare dalam penangkaran luwak yang dilakukan bersama Himpunan Profesi Satwaliar Fakultas Kedokteran Hewan dan Himpunan Mahasiswa Konservasi Fakultas Kehutanan. Keberlanjutan program bagi peternak plasma melalui penerapan konsep animal welfare dalam penangkaran mereka dengan adanya pengaturan pola pakan, sistem perkandangan yang lebih higienis, manajemen kesehatan, dan penggunaan alat K3, bagi pemerintah melalui penyempurnaan SOP penangkaran luwak untuk dilampirkan pada SK Menteri Pertanian, dan bagi mahasiswa melalui penyusunan program magang himpunan profesi mahasiswa di penangkaran luwak. | en |