Model kemitraan syariah dalam mengembangkan usaha kecil Lidah buaya (aloe vera l.) Di kabupaten bogor

Date
2008Author
Siregar, Hermanto
Mulyati, Heti
Widyastutik
Thamrin, Fifi D.
Metadata
Show full item recordAbstract
Lidah Buaya (Aloe vera L.) merupakan komoditi potensial untuk dikembangkan dengan pendekatan kemitraan syariah di Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Melalui pendekatan tersebut, prinsip saling menguntungkan dan berkeadilan dapat diterapkan dengan baik untuk produsen maupun konsumen. Tujuan studi ini adalah: 1) mengidentifikasi potensi pengembangan usaha skala kecil lidah buaya di Kabupaten Bogor, 2) mengembangkan model kemitraan syariah untuk usaha lidah buaya menggunakan structural equation modeling (SEM) dan melalui focus group discussions, dan 3) memformulasikan kebijakan pengembangan kemitraan syariah menggunakan metode RIA. Data primer dikumpulkan dari petani dan pengolah lidah buaya di 14 desa yang terdapat di 9 kecamatan, yaitu: Kemang, Rancabungur, Bojong Gede, Pamijahan, Cibungbulang, Parung, Darmaga, Cijeruk, dan Caringin. Luas lahan yang digunakan sample petani berkisar dari 0,25 sampai 5 ha. Berdasarkan analisis cash flow Net B/C adalah 1,77, IRR sebesar 0,21, dan pay back period sebesar 3,44, menunjukan bahwa usaha lidah buaya tersebut layak secara finansial. Hasil analisis SEM menunjukkan bahwa dalam kemitraan syariah, finansial merupakan aspek yang terpenting, di mana indikator yang sangat berpengaruh adalah penjaminan yang mudah dipenuhi petani (fleksibel). Dari metode RIA dapat diketahui bahwa permasalahan finansial dalam usaha tani dan pengolahan lidah buaya dapat diatasi dengan kemitraan syariah, dimana dapat diciptakan sinergi antara para pelaku utama, yaitu Bank Syariah, Pemerintah Daerah dan kelompok tani.