Show simple item record

dc.contributor.authorDirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas
dc.date.accessioned2010-04-22T06:27:23Z
dc.date.available2010-04-22T06:27:23Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/6553
dc.description.abstractKekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara garis besar HKI terdiri dari Hak Cipta (copyright), dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret).id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.subjectBogor Agricultural University (IPB)id
dc.title(Revisi) PANDUAN PENGUSULAN PROGRAM UNGGULAN BERPOTENSI HKI (UBER-HKI)id
dc.title.alternativeIPB (Bogor Agricultural University)id


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • RKS Articles [50]
    Seminar Articles, Presentation, Books, Modul, etc

Show simple item record