dc.contributor.author | Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas | |
dc.date.accessioned | 2010-04-22T06:27:23Z | |
dc.date.available | 2010-04-22T06:27:23Z | |
dc.date.issued | 2010 | |
dc.identifier.uri | http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/6553 | |
dc.description.abstract | Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara garis besar HKI terdiri dari Hak Cipta (copyright), dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret). | id |
dc.publisher | IPB (Bogor Agricultural University) | |
dc.subject | Bogor Agricultural University (IPB) | id |
dc.title | (Revisi) PANDUAN PENGUSULAN PROGRAM UNGGULAN BERPOTENSI HKI (UBER-HKI) | id |
dc.title.alternative | IPB (Bogor Agricultural University) | id |