Harmonisasi hukum internasional dalam pemberantasan IUU fishing dan implementasinya dalam peraturan perundang-undangan indonesia
Date
2012Author
Solihin, Akhmad
Koeshendrajana, Sonny
Arthatiani, Freshty Y.
Metadata
Show full item recordAbstract
Perikanan dunia menghadapi ancaman kelangkaan global. Karena pertumbuhan penduduk dunia menuntut tingginya kebutuhan protein ikan. Kelangkaan perikanan global juga dipengaruhi oleh masih maraknya praktik-praktik ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. Tujuan penelitian ini adalah (a) menganalisis hukum internasional dalam pemberantasan IUU Fishing; (b) menganalisi harmonisasi peraturan perungdang-undangan Indonesia dalam pemberantasan IUU Fishing sesuai hukum internasional yang berlaku; dan (c) merekomendasikan pembangunan hukum Indonesia dalam pemberantasan IUU Fishing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normatif yang disertai dengan pendekatan yuridis historis dan yuridis komparatif. Analisis hukum mengungkapkan terdapat 6 hukum internasional yang mengatur pemberantasan IUU Fishing, yaitu UNCLOS 1982, FAO Compliance Agreement 1993, UN Fish Stock Agreement 1995, CCRF 1995, IPOA on IUU Fishing 2001, dan PSM Agreement 2009. Sementara hasil analisa harmonisasi peraturan perungdang-undangan Indonesia mengungkapkan tujuh hal yang sudah diatur pemerintah, yaitu wilayah tangkapan, kapal ikan, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan, hasil tangkapan, pelabuhan perikanan, perdagangan ikan, MCS. Adapun pembangunan hukum Indonesia dilakukan dengan cara melakukan ratifikasi PSM Agreement.