Studi Penerapan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
View/ Open
Date
2010-12Author
Imron, Masyhuri
Wahyono, Ary
Solihin, A.
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengelolaan perairan di Pulau Sebatik Lebih banyak bertumpu pada kebijakan pemerintah, dan kurang melibatkan masyarakat. Akibatnya, manfaat kebijakan itu kurang bisa dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, banyak kebijakan yang penerapannya di lapangan dirasakan masih kurang efektif, dan kurang dipahami oleh masyarakat, karena kurang sosialisasi. Salah satu kebijakan pengelolaan perairan pesisir adalah yang disebut Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Kebijakan yang merupakan amanat Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tersebut sampai saat ini belum diketahui oleh masyarakat, karena belum pernah ada sosialisasi. Memang undang-undang tersebut belum diterapkan, namun penerapannya diperkirakan bisa merugikan masyarakat, sehingga masyarakat cenderung menolaknya, terutama jika HP3 itu diserahkan kepada perorangan atau badan hukum. Meskipun demikian, masyarakat akan menerimanya jika pengelolaan itu diserahkan kepada masyarakat lokal yang selama ini telah memanfaatkan kawasan perairan tersebut.