Pengelolaan perikanan berbasiskan hak ulayat laut: kasus penglima Laot Lhok Anoi Itam dan Awig-awig kawasan Teluk Jukung
Abstract
Salah satu faktor yang menyebabkan kehancuran sumberdaya ikan sekarang ini adalah tidak adanya rencana pengelolaan yang jelas di era sebelumnya (orde baru), baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Selain itu, kuatnya hegemoni dari negara (pemerintah pusat) kepada rakyatnya dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mempunyai andil besar dalam kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan ini. Hegemoni negara tersebut tercermin dalam konfigurasi kebijakan perikanan pada tahun-tahun sebelumnya yang ditandai dengan tiga ciri utama, yaitu 1) didasarkan pada doktrin milik bersama (common property); 2) sentralistik, baik dalam proses produksi maupun substansinya; dan 3) mengabaikan atau anti pluralisme hukum (Saad 2009). Ketiga ciri utama tersebut merupakan karakteristik politik hukum perikanan pada dasawarsa 1970-an, 1980-an dan 1990-an