Laporan pendampingan psikososial ekonomi korban gempa bumi 2 September 2009 di Provinsi Jawa Barat
Abstract
Gempa bumi pada 2 September 2009 yang mengguncang Provinsi Jawa Barat menyebabkan kerusakan dan kerugian senilai 7.9 triliun, menyebabkan 50,964 keluarga atau sejumlah 196,107 jiwa mengungsi, 264.000 rumah rusak (berat, sedang, dan ringan). Rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana bertujuan untuk mengembalikan kehidupan korban serta lingkungan infrastruktur fisik dan non fisik kembali normal, bahkan membangun kehidupan kembali yang lebih baik (build back better). Undang Undang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB), PP no 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan PB, dan Peraturan Kepala BNPB No 11 tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengamanatkan pentingnya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Berdasarkan amanat tersebut, maka pendampingan psikososial ekonomi sebagai bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi penting dilakukan.