dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam yang dimilikinya. Dengan banyaknya sumberdaya alam ini, maka perusahaan yang mengeksploitasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Pemerintah menetapkan UU PT tahun 2007 Pasal 74 agar perusahaan yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang ada untuk melakuan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada semua pihak yang merasa dirugikan dimana tempat perusahaan beroperasi. Perusahaan Geothermal merupakan perusahaan pertambangan yang bergerak dalam bidang pertambangan gas alam dengan memanfaatkan panas yang terkandung di dalam perut bumi (Geothermal Energy). Pada tahun 1982, perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi di area Gunung Salak, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari catatan perusahaan, saat ini kedua daerah operasional tersebut telah membangkitkan energi listrik lebih dari 600 Megawatt (MW) yang berasal dari 108 sumur. Keberlangsungan kegiatan eksploitasi, perusahaan juga melakukan pembayaran pajak dan melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Bagian yang membawahi CSR Perusahaan Geothermal yaitu Departemen Policy, Government and Public Affairs (PGPA) yang difokuskan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan dan penguatan ekonomi lokal, lingkungan hidup, hingga dukungan ke pengembangan kebudayaan lokal. | en |