Proses-proses kebijakan menata kembali kedudukan dan peranan kecamatan
Abstract
Proses-proses kebijakan untuk mengatur penataan kembali fungsi dan peranan kecamatan dan camat menunjukkan, bahwa fungsi-fungsi yang diharapkan ada di kecmatan cenderung ada didalam kategori fungsi keterkaitan. Artinya, kedudukan kecamatan kedepan lebih menjadi lembaga semi-pemerintah dan fungsi dan peranannya tidak lepas dari kehadiran camat yang mempunyai kedudukan, tugas dan wewenang sebagai penggerak manajemen pembangunan wilayah kecamatan. Dengan fungsi dan peranan tersebut perlu diatur didalam produk-produk hukum yang sedang dan akan dibuat didalam kaitan kecamatan, serta perlu memberi ruang didalam menampung keragaman yang ada di daerah. Harapannya melalui hal tersebut kinerja kelembagaan kecamatan sebagai bagian dari kabupaten atau kota, dan memberi pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.