Politik desentralisasi pemerintahan desa
Abstract
Sebagai sebuah konsep pengelolaan pemerintahan, sesungguhnya desentralisasi telah dipraktikkan sejak lama di berbagai negara dengan latar belakang dan motif yang berbeda-beda. Sesuai dengan tingkat kedalaman dan cakupan kewenangan yang didesentralisasikan dari pemerintah pusat kepada daerah, dikenal beberapa prinsip desentralisasi yaitu : dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi. Desentralisasi dengan prinsip dekonsentrasi berarti penyerahan tugas administratif kepada aparat pusat di daerah, dengan kewenangan pengambilan keputusan tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, dekonsentrasi dikategorikan sebagai sistem desentralisasi tanpa muatan devolusi. Bahkan, karena praktek dekonsentrasi hanyalah mendekatkan pelayanan pemerintah pusat kepada publik namun sama sekali tidak ada penyerahan kewenangan kepada otoritas di daerah, sebagian berpendapat bahwa dekonsentrasi tidak dapat digolongkan kedalam sistem desentralisasi. Sementara itu, konsep delegasi dartikan sebagai pendelegasian sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada lembaga pemerintahan di daerah. Dalam pengertian devolusi, meskipun sebagian kewenangan telah didelegasikan ke daerah dan dilaksanakan oleh otoritas daerah, tetapi pelaksanaan dari kewenangan tersebut dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat.