dc.description.abstract | Keputusan politik dan kebijakan OTDA atau UU No. 32/2004, secara eksplisit menghendaki daerah menjadi kawasan yang lebih berdaya, maniri, berdaulat dan memiliki kekuatan/kemampuan dalam mengatur dan mendanai segala aktifitas dan dinamika sosial-kemasyarakatan yang berlangsung di dalamnya. Desa sebagai ruang dimana didapati kesatuan masyarakat hukum dan entitas sosial terkecil dalam sistem/tata pemerintahan di Indonesia, pun diharapkan menjadi kawasan yang mampu menegakkan cita-cita kemandirian tersebut. Untuk itu pemerintahan lokalitas dituntut memiliki kapabilitas yang mencukupi dalam menyelenggarakan sistem administrasi, mencari solusi masalah, mengembangkan gagasan kreati, serta mampu menggerakkan kehidupan masyarakat lokal ke arah yang lebih progresif. | en |