Kemitraan dalam tata pemerintahan desa dan pemberdayaan komunitas perdesaan dalam perspektif kelembagaan
Abstract
Kebijakan tata-pengaturan pemerintahan desa tidak dapat dipisahkan dengan beberapa variabel pengaruh, antara lain dinamika demokrasi, kapasitas kelembagaan pemerintah, kewenangan otonomi daerah dan desa, kesadaran kritis para aktor, relasi antara state, market serta civil society (negara, pasar, dan masyarakat madani). Pemahaman bahwa pemerintahan desa merupakan penyelenggara pemerintahan pada level akar rumput merupakan pemahaman yang a-historis dan reduksionalis. Pandangan yang melihat bahwa otonomi desa merupakan anugerah dari tindakan karitatif negara dan bukan kedaulatan asli yang melekat pada eksistensi historis-entitas yang bernama komunitas desa merupakan kesalahan paradigmatik.