Dewan sumberdaya air : analisis kelembagaan dan organisasional
Abstract
Disahkannya Undang-undang RI nomor 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air (UU SDA) pada bulan April 2004 (UU SDA no. 7 Tahun 2004) yang menggantikan UU no. 11 Tahun 1974 tentang pengairan menandai secara formal pergeseran paradigma tata pengelolaan (governance) sumberdaya air yang berlaku di Indonesia, yang rintisannya telah dimulai sejak awal dekade 90-an. Isi undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan eksplisit Indonesia bahwa, pertama air bukan saja merupakan barang sosial melainkan juga merupakan barang ekonomi yang untuk mendapatkannya memerlukan pengorbanan, sehingga pemanfaatannya harus mengikuti asas efisiensi dan keadilan. Kedua, karena sifatnya sebagai common pool resource maka didalam pengelolaan sumberdaya air diperlukan penerapan asas desentralisasi, partisipasi masyarakat dan keterpaduan.