dc.description.abstract | Agribisnis adalah suatu kesatuan sistem usaha yang antar subsistemnya (penyediaan faktor-faktor produksi, budidaya/produksi, pengolahan/agroindustri, dan distribusi pemasaran) saling terkait. Keterkaitan tersebut dijalin oleh kelembagaan. Menurut Pakpahan (1994), satuan keterkaitannya adalah transaksi dimana kelembagaan (property rights, batas yuridiksi dan aturan representasi) mengkondisikan transaksi tersebut. Dengan demikian, transaksi akan ditentukan secara bermakna oleh kelembagaan, baik itu sebagai suatu aturan, norma, tradisi, hukum maupun sebagai organisasi. | en |