Prosedur Sertifikasi Laik Laut Kapal Ikan (Kasus Kapal Ikan di Palabuhan Ratu)
Date
2008Author
Supanji, Ipan Muhammad
Aprianto, Ahdiar
Komarudin, Didin
Fansurya, Hanif
Metadata
Show full item recordAbstract
Sertifikasi laik laut kapal ikan dalam operasipenangkapan ikan merupakan suatu ha1 yang perlu diperhatikan karena menyangkut keamanan dun keselamatan seluruh ABK. Kapal yang diberikan izin untuk berlayar adalah kapal yang telah memenuhi kelayakan administrasi dun kelayakan teknis berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar berupa Surat Izin Berlayar (SIB) setelah sebelumnya memenuhi Surat Laik Operasi (SLO). Fakta di lapangan hampir setiap pelabuhan perikanan di Indonesia terdapat dua instansi yang mempunyai tugas dun benvenang untuk mengeluarkan sertifikat laik laut kapal yang akan berlayar, yaitu Departemen Perhubungan (syahbandar umum) dun Departemen Kelautan dun Perikanan (syahbandar perikanan). Kedua lembaga tersebut memiliki hak karena memiliki landasan hukum yang sah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Adanya kewenangan yang sama dari kedua instansi terkait mengakibatkan kerancuan dun tumpang tindih peran dari musing-masing syahbandar yangpada akhirnya berdampak kepada pelaku perikanan, antara lain tentang keabsahan sert~pkat dun pembiayaan yang membengkak. Diharapkan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, agar kegiatan operasi penangkapan ikan tidak terhambat musalah administrasi dun legalitasnya.