Masalah "Property Right" dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam Hutan di Indonesia
Abstract
Sebelum orde baru, pengalaman pengusahaan hutan di Indonesia pada kanyataannya adaIah pengalaman dari Pemerintah yang ,secara langsung mengusahakan hutan, seperti balnya Perum Perhutani. Sementara peranan hutan milik di Indonesia sangat kecil, pengalaman pihak swasta dalam mengusahakan hutan negara juga sangat kecil. Oleh karena itu dapat dimaklumi bahwa se1ama itu masalah-masalah yang menyangkut pengaturan Property Right tidak muncul secara nyata. Bersamaan dengan itu, maka para ahli kehutanan kurangg tertarik untuk mempelajarinya lebih jauh.