dc.description.abstract | Indonesia tidak akan dapat lagi mengelak dari proses liberalisasi ekonomi global, setelah disepakatinya GATT (General Agreement on Trade and Tarijfi dan pembentukan WTO ( World Trade Organisation). Disamping itu, terdapat juga kecenderungan yang tinggi untuk membentuk forum kerjasama regional (regional arrangements) dalam liberalisasi ekonomi seperti misalnya European Union, APEC, NAFTA, AFTA dan SAARC. Upaya liberalisasi perdagangan dan investasi di tataran global dan regional tersebut, baik dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan tarif dan non-tarif maupun dengan prinsip-prinsip investasi yang menarik dimaksudkan agar arus barang, jasa dan modal meningkat dengan pesat. Pembukaaan hambatanhambatan perdagangan dan investasi dapat berupa Free Trade Area, Common Market, Custom Union, Free Trude in the Area dan lain-lain. Bagi Indonesia, liberalisasi ekonomi merupakan sebuah keharusan yang akan mendorong Indonesia untuk lebih meningkatkan kemampuan profesional SDM-nya di semua sektor pembangunan, termasuk sektor agribisnis. Hal ini penting dilakukan mengingat situasi persaingan dalam era liberalisasi sangat tinggi, kompetisi merebut pasar juga sangat tinggi akibat tidak adanya proteksi, dan membanjirnya produkproduk luar dalam pasar domestik | id |