dc.description.abstract | Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945. Sebagai bagian integral dari perekonomian nasional, koperasi mempunyai peran penting untuk ikut menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Namun sampai pada saat ini, masih banyak koperasi yang belum berhasil menunjukkan kualitas keunggulannya sebagai lembaga ekonomi milik rakyat. Secara kuantitatif kinerja koperasi memang meningkat tapi tidak begitu dengan sisi kualitatifnya. Paling tidak perkembangan secara kuantitatif, sudah menjadi bukti bahwa koperasi mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang ketat, bahkan pada saat krisis sekalipun. | id |