dc.description.abstract | Pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Tepatnya hari kamis 9 april 2009 pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan dilaksanakan. Maraknya atribut Partai Politik (parpol) dan Calon legislatif (caleg) semakin terasa dinamika pemilu Indonesia. Namun dibalik Sebagai alat peraga kampanye pemasangan atribut pemilu merupakan hak bagi setiap partai politik, namun pemasangan atribut pemilu tersebut haruslah memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan kota, sesuai dengan peraturan peraturan KPU No. 19 tahun 2008. | id |