Perbaikan Penerapan Cppob Dan Pengajuan Sertifikasi Halal Pada Produk Tahu Segar Di Umk X Cianjur
Date
2026Author
Dahiyah, Kanabilah
Prangdimurti, Endang
Hasanah, Uswatun
Metadata
Show full item recordAbstract
UMK X merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil (UMK) yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang bergerak pada bidang pangan olahan dengan produk tahu segar sejak tahun 1980. UMK X belum mengimplementasikan sistem jaminan keamanan pangan berupa Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dirujuk dalam PerKa BPOM No. HK.02.02.1.2.01.22.63 Tahun 2022. Penerapan CPPOB dapat menjadi langkah pendukung UMK mengajukan sertifikasi halal. Tujuan penelitian ini yaitu mengidentifikasi ketidaksesuaian penerapan CPPOB di UMK X serta merancang rekomendasi perbaikan CPPOB melalui kegiatan pendampingan yang selanjutnya melengkapi persyaratan untuk sertifikasi halal serta melakukan pendaftaran dengan metode self-declare melalui website SiHalal. Kegiatan pengambilan data dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dan diskusi dengan UMK X. Gap analysis ketidaksesuaian penerapan CPPOB dilakukan di awal dan akhir pendampingan. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan bahwa persentase nilai ketidaksesuaian penerapan CPPOB adalah 40,3% dengan rating D dan 34 temuan (15 minor, 17 major, 2 kritis) dan setelah pendampingan, persentase nilai ketidaksesuaian menjadi 28,1% dengan rating C dan 24 temuan (15 minor, 9 major, 0 kritis). Meski rating akhir tidak mendapat B karena keterbatasan biaya, namun penurunan persentase ketidaksesuaian dapat menjadi langkah pendukung UMK mengajukan sertifikasi halal. UMK X telah melakukan penyusunan persyaratan dan pendaftaran sertifikasi halal metode self-declare dan sertifikat halal terbit pada tanggal 19 Mei 2025.
