| dc.description.abstract | Perbankan syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Regulasi ini mendorong berbagai aksi korporasi, antara lain spin-off Unit Usaha Syariah (UUS), konversi Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS), serta merger beberapa BUS menjadi entitas yang lebih besar. Aksi-aksi tersebut ditujukan untuk memperkuat pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki kinerja perbankan syariah nasional. Namun, dinamika implementasi kebijakan tersebut juga menimbulkan berbagai variasi dampak terhadap kinerja dan daya saing bank syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan spin-off, konversi, dan merger terhadap pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui indikator kinerja perbankan. Penelitian ini juga berupaya membandingkan kebijakan mana yang paling efektif dalam mendorong pertumbuhan pangsa pasar, serta memberikan saran dan rekomendasi agar ketiga kebijakan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di Indonesia.
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data bulanan periode Januari 2008 hingga Desember 2023 yang diperoleh dari Statistik Perbankan Syariah (SPS) dan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK. Metode analisis yang digunakan adalah Autoregressive Distributed Lag (ARDL) dengan memasukkan variabel rasio keuangan (ROA, BOPO, FDR, NPF, dan DPK), variabel makroekonomi (inflasi dan suku bunga), serta variabel kontrol berupa aset bank konvensional dan krisis keuangan 2008. Variabel dummy digunakan untuk merepresentasikan kebijakan spin-off, konversi, dan merger.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kebijakan spin-off secara umum belum memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan pangsa pasar baik dalam jangka panjang ataupun jangka pendek; (2) kebijakan konversi terbukti berpengaruh positif dan signifikan dalam meningkatkan pangsa pasar, baik dalam model dasar maupun saat variabel kontrol dimasukkan; (3) kebijakan merger memberikan kontribusi positif terhadap penguatan pangsa pasar, khususnya dalam jangka panjang. Secara keseluruhan, konversi dan merger muncul sebagai kebijakan yang relatif lebih efektif. Sedangkan kebijakan spin-off sebagai kebijakan yang paling dominan diperlukan perbaikan dan evaluasi dalam proses pelaksanaannya agar dapat lebih memberikan dampak yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah.
Temuan ini menegaskan pentingnya strategi kelembagaan, dukungan regulasi, serta kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia dalam memastikan keberhasilan kebijakan restrukturisasi perbankan syariah. Kebijakan corporate action yang dilakukan diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan pangsa pasar, memperbaiki kinerja, serta memperkuat daya saing perbankan syariah Indonesia dalam sistem keuangan nasional. | |