| dc.description.abstract | Salah satu usaha untuk meningkatkan tax ratio adalah menerapkan kebijakan
tax amnesty. Tax amnesty diharapkan mampu untuk mendorong adanya deklarasi
aset dan repatriasi aset yakni pengalihan aset wajib pajak di luar negeri ke dalam
negeri. Adanya repatriasi dan deklarasi aset ini bisa menjadi basis data dalam
penggalian potensi penerimaan pajak. Bagi pasar primer, emiten akan memperoleh
peluang yang semakin besar untuk memperoleh dana murah yang dapat digunakan
bagi pengembangan usahanya. Sedangkan bagi pasar sekunder, akan meningkatkan
likuiditas pasar modal karena akan meningkatkan frekuensi, volume, dan nilai
perdagangan di pasar tersebut. Pengembangan usaha yang semakin baik tentu akan
berdampak baik pada emiten yang dapat diindikasikan oleh membaiknya indikatorindikator
kinerja keuangan emiten dan mendorong investor untuk berinvestasi
dalam pasar modal. Rasio profitabilitas digunakan sebagai indikator yang
merepresentasikan kinerja keuangan perusahaan dalam penelitian ini. Tujuan
penelitian ini adalah mengidentifikasi emiten-emiten yang mengikuti kebijakan tax
amnesty yang dilakukan pada tahun 2016–2017 dan menganalisis pengaruh tax
amnesty dan faktor-faktor lain baik internal maupun eksternal terhadap
profitabilitas perusahaan yang terdaftar dalam papan utama Bursa Efek Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan model regresi data
panel. Pendekatan deskriptif untuk menganalisis kinerja emiten yang mengikuti tax
amnesty. Pengujian hipotesis dengan analisis regresi data panel untuk untuk
menguji faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas. Net profit margin (NPM)
menjadi variabel yang mewakili rasio profitabilitas perusahaan sebagai variabel
dependen sedangkan faktor internal dan eksternal perusahaan serta tax amnesty
menjadi variabel independen. Sampel dalam penelitian ini adalah 267 emiten yang
terdaftar di papan utama Bursa Efek Indonesia mulai dari sebelum hingga sesudah
diberlakukannya program tax amnesty tahun 2015 hingga 2018.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat rasio profitabilitas
emiten setelah mengikuti tax amnesty menurun. Rasio operating profit margin
(OPM), pretax profit margin (PPM), dan NPM menurun drastis pada tahun 2017,
namun rasio-rasio tersebut meningkat kembali pada tahun 2018. Adapun kondisi
liquidity, leverage, dan efisiensi perusahaan yang mengikuti tax amnesty
mengalami perubahan yang tidak signifikan. Pada uji regresi data panel, variabel
tax amnesty (TA) berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas (NPM) dan
ada beberapa faktor yang mempengaruhi profitabilitas perusahaan selain TA yaitu
faktor internal dan eksternal. Faktor internal perusahaan yang berpengaruh negatif
signifikan terhadap NPM adalah variabel debt to equity ratio (DER) sedangkan
variabel current ratio (CR) dan total assets turnover ratio (TATO) berpengaruh
positif signifikan terhadap NPM. Faktor eksternal yaitu tingkat suku bunga dan nilai
tukar rupiah berpengaruh positif signifikan terhadap NPM. | |