| dc.description.abstract | Program peningkatan ketahanan pangan merupakan prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. Pencapaian ketahanan pangan nasional yang diawali dengan perwujudan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Negara atau wilayah dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik jika mampu menyelenggarakan pasokan pangan yang stabil dan masing-masing rumah tangga mampu memperoleh pangan sesuai kebutuhannya. Dengan demikian, terdapat suatu jaminan bagi seluruh penduduk untuk memperoleh pangan dan gizi yang cukup untuk menghasilkan generasi yang sehat dan cerdas.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Undang-undang Pangan No.18 Tahun 2012). Pemantapan ketahanan pangan merupakan salah satu fokus dari pembangunan nasional yang dilaksanakan di setiap daerah. Perwujudan ketahanan pangan dapat dicapai melalui empat pilar yaitu: (1) ketersediaan pangan; (2) cadangan pangan; (3) penganekaragaman konsumsi pangan; dan (4) pencegahan dan penanggulangan masalah pangan. Dengan demikian, ketersediaan pangan wilayah merupakan prasyarat terwujudnya ketahanan pangan penduduk. ... | id |