Arahan Pengembangan Wilayah berdasarkan Analisis Land Rent dan Pemilikan Tanah di Kabupaten Subang.
Direction of Regional Development Based on Spatial Analysis of Land Rent and Land Ownership in Subang Regency
Abstract
Dengan semangat pertumbuhan ekonomi dan lokasi yang makin strategis,
kebijakan pengembangan wilayah di Kabupaten Subang terkait dengan banyak
kepentingan akan bertemu dan bersaing dalam pemanfaatan ruang. Kebijakan
penataan ruang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) mengatur agar
pemanfaatan ruang tersebut sesuai dengan arah pengembangan wilayah, untuk itu
perlu ditinjau (review) secara berkala. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan
arahan pengembangan wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan
melakukan review kebijakan RTRW berdasarkan analisis spasial land rent (nilai
sewa/keuntungan lahan) dan pemilikan tanah yang diharapkan dapat memberikan
pertimbangan dan masukan dalam penyempurnaan RTRW di Kabupaten Subang.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Menganalisis pola spasial land rent di
Kabupaten Subang; (2) Menganalisis kelembagaan, distribusi dan peralihan
pemilikan tanah di Kabupaten Subang; (3) Meninjau kembali (review) struktur
ruang dan pola ruang dalam RTRW berdasarkan analisa land rent dan pemilikan
tanah di Kabupaten Subang; (4) Menyusun arahan pengembangan wilayah dan
pengendalian pemanfaatan ruang dalam penyempurnaan RTRW di Kabupaten
Subang. Analisis spasial untuk land rent didapat dari peta Zona Nilai Tanah
(ZNT), penggunaan tanah dan locational rent. Kelembagaan kepemilikan tanah
dianalisis menggunakan data pemilikan tanah terdaftar. Tinjauan RTRW
menggunakan metode tumpang tindih spasial antara peta land rent, rencana pola
ruang dan perbandingan kepemilikan tanah di masing-masing kawasan budidaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah dengan land rent yang
rendah (48,14 % luas wilayah) dominan di bagian utara. Land rent yang tinggi
(diatas Rp. 36.800,- per m2) hanya mencakup luas 0,36 % di sekitar Kota Subang
dan pintu tol Cipali. Hasil analisis pemilikan tanah menunjukkan bahwa
kelembagaan pemilikan tanah masih cukup rendah di Kabupaten Subang.
Distribusi pemilikan tanah mencerminkan ketimpangan yang cukup tinggi dengan
gini rasio sebesar 0,467 untuk tanah pertanian dan sebesar 0,581 untuk tanah non
pertanian. Peralihan pemilikan dan nilai transaksinya diketahui semakin tinggi
dekat akses pintu tol dan sekitar ibukota kabupaten. Hasil review RTRW
menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang pada pusat kegiatan lokal (PKL) belum
optimal sebagai pusat pengembangan dan kawasan perkotaan, sementara kawasan
wisata paling optimal dengan kawasan indeks land rent tertinggi. Pada zona
industri belum menjadi pendorong ekonomi dengan land rent yang masih rendah
(1,65) dan kelembagaan pemilikan tanah yang rendah.
Arahan pengembangan wilayah di Kabupaten Subang memprioritaskan
perlindungan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah
utara dan mengoptimalkan kawasan industri mendorong perekonomian daerah di
dekat akses gerbang tol Cipali. Pengendalian perlu diprioritaskan pada kawasan
LP2B yang dekat dengan permukiman dan zona industri dengan pengendalian
peralihan kepemilikan tanah.
Collections
- MT - Agriculture [3994]
