Kajian Peraturan Pencantuman Klaim Natrium pada Produk Tepung Bumbu, Bumbu & Saus Masak Serta Persepsi Konsumen
Date
2025Author
Prahasti, Gita Eka
Kusnandar, Feri
Palupi, Nurheni Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Konsumsi garam natrium berkorelasi dengan peningkatan tekanan darah, yang sering dikaitkan dengan risiko hipertensi dan komplikasi penyakit jantung. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengurangan konsumsi garam. Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan persyaratan umum mengenai kandungan gizi untuk pangan olahan yang akan mencantumkan klaim serta persyaratan kandungan gizi tertentu yang harus dipenuhi untuk masingmasing klaim gizi, termasuk klaim untuk rendah natrium. Pangan olahan yang kandungan gizinya telah memenuhi persyaratan umum dan khusus dapat mencantumkan klaim sesuai dengan peraturan tersebut. Namun peraturan yang berlaku mengecualikan jenis pangan olahan untuk produk pangan olahan antara (intermediet), termasuk tepung bumbu, bumbu dan saus masak. Penelitian ini bertujuan untuk 1) membandingkan peraturan pencantuman klaim rendah natrium pada produk tepung bumbu, bumbu & saus masak di berbagai negara dan CODEX, 2) mengidentifikasi produk tepung bumbu, bumbu & saus masak yang telah mencantumkan klaim rendah natrium yang telah beredar di Indonesia, dan 3) mengevaluasi persepsi konsumen terhadap produk tepung bumbu, bumbu & saus masak dengan klaim rendah natrium. Penelitian terdiri dari tiga tahap, yaitu: 1) Kajian peraturan klaim di negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia dan Selandia Baru, Eropa, Amerika Serikat dan CODEX; 2) Survei pasar pada produk-produk yang mencantumkan klaim rendah/ lebih sedikit garam di supermarket wilayah Jabodetabek dan e-commerce; dan 3) Survei konsumen pada 400 responden di wilayah Jabodetabek yang pernah menggunakan produk tepung bumbu, bumbu & saus masak. Peraturan di Malaysia, Singapura, Thailand, Eropa, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru, serta Codex mengizinkan pencantuman klaim garam untuk seluruh kategori produk pangan olahan, termasuk produk tepung bumbu, bumbu & saus masak selama produk pangan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku yang ditetapkan di masing-masing negara. Di Indonesia belum terdapat produk tepung bumbu, bumbu dan saus masak yang telah mencantumkan klaim natrium dan terdapat 34 produk pangan olahan antara yang mencantumkan klaim natrium yang diproduksi di luar negeri. Adanya pencantuman klaim natrium pada produk memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap persepsi dan perilaku konsumen terhadap produk yang akan dibeli. Konsumen memiliki pengetahuan bahwa jumlah garam yang dikonsumsi pada saat menggunakan produk tersebut dapat lebih besar atau kecil sehingga tidak akan terjadi persepsi yang salah terkait produk tepung bumbu, bumbu & saus masak yang membutuhkan bahan pangan lain dan pengolahan lebih lanjut sebelum dikonsumsi. Klaim natrium termasuk klaim kesehatan yang pencantumannya dapat memberikan keuntungan pada konsumen terutama untuk konsumen yang menderita hipertensi.
Collections
- MT - Agriculture Technology [2316]