Alasan Di Balik Rersentralisasi Kehutanan
Date
2025Author
Hartanto, Rony Dwi
Soedomo, Sudarsono
Soedomo, Sudarsono
Metadata
Show full item recordAbstract
Penarikan urusan pemerintahan terjadi pada UU No. 23 Tahun 2014 (resentralisasi). UU No 23 Tahun 2014 menyebabkan Dinas Kehutanan kabupaten/kota dihapus. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi tidak adanya Dinas Kehutanan di kabupaten/kota dan mengetahui apakah kabupaten/kota dapat membentuk Dinas Kehutanan sendiri untuk membina masyarakat yang memiliki hutan rakyat. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan studi literasi dan mewawancarai 5 orang pihak Dinas Kehutanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Kehutanan kabupaten/kota dihapus karena kurangnya anggaran pemerintah pusat, perlunya memperpendek koordinasi pusat-daerah, dan penyalahgunaan kewenangan oleh bupati/walikota. UU No 23 Tahun 2014 tidak melarang pembentukan Dinas Kehutanan kabupaten/kota. Namun, Pemerintah kabupaten/kota juga tidak dapat membentuk Dinas Kehutanan karena tidak memiliki kewenangan sama sekali. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan lebih mendalam mengenai UU No 23 Tahun 2014.
Collections
- UT - Forest Management [3094]