Strategi Peningkatan Kinerja dan Mitigasi Risiko Rantai Pasok Beras Cadangan Pangan Pemerintah (Studi Kasus pada Perum Bulog, Kantor Wilayah Jawa Barat)
Abstract
Beras merupakan komoditi pangan pokok masyarakat Indonesia yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sifat beras yang mudah rusak, musiman dan dipengaruhi ketidakpastian memerlukan suatu sistem pengelolaan rantai pasok yang tangguh mulai dari tingkat produksi sampai ke konsumen akhir. Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga dan pasokan beras di masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 125 tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Tujuan pengelolaan beras CBP yaitu untuk pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah, menjaga stabilitas harga beras dalam negeri serta pemenuhan kebutuhan pemerintah lainnya yang bersumber dari hasil pembelian produksi dalam negeri dan atau luar negeri yang mengacu pada harga pokok pembelian pemerintah sesuai standar mutu yang telah ditetapkan
Salah satu provinsi yang berperan penting dalam menyumbangkan surplus beras nasional adalah Jawa Barat dengan menyumbang 17,28% dari total produksi beras nasional. Sementara pengadaan beras yang dilakukan Bulog Kanwil Jawa Barat hanya mencapai 60,32% dari target pengadaan tahun 2022 sebesar 233 ribu ton atau sebesar 2,55% dari total produksi beras provinsi tersebut. Kondisi demikian dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya kerentanan rantai pasok yang berpengaruh terhadap ketersediaan dan stabilisasi harga dan pasokan beras. Bulog Kanwil Jawa Barat selain sebagai penyangga Ibukota Jakarta juga berperan penting dalam menyuplai beras ke daerah-daerah defisit di wilayah Indonesia. Untuk mengantisipasi ketidakpastian rantai pasok dan meminimalisir terjadinya gangguan dalam rantai pasok beras CBP perlu dilakukan pengukuran kinerja rantai pasok, pengelolaan risiko, dan perumusan strategi yang tepat dalam pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis dan identifikasi struktur rantai pasok beras CBP, melakukan analisis pengukuran kinerja rantai pasok beras CBP, melakukan analisis risiko dan mitigasi risiko rantai pasok beras CBP dan perumusan strategi peningkatan kinerja rantai pasok beras CBP dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Identifikasi rantai pasok beras CBP dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif melalui pendekatan food supply chain network (FSCN). Pengukuran kinerja rantai pasok dilakukan dengan metode supply chain operation reference (SCOR) dan pembobotannya menggunakan metode analytical hierarchy process (AHP). Analisis risiko dilakukan dengan metode failure modes and effect analysis (FMEA) dan prioritas mitigasi risiko dilakukan dengan diagram pareto. Selanjutnya, perumusan strategi peningkatan kinerja rantai pasok beras CBP dilakukan dengan menggunakan metode analytical network process (ANP) melalui pendekatan benefit, opportunity, cost dan risk (BOCR). Penelitian dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Desember 2023 pada Perum Bulog Kanwil Jawa Barat. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling kepada para pemasok beras, Bulog Kanwil Jawa Barat, penyalur beras CBP dan para pakar yang memahami tentang perberasan melalui observasi, brainstorming, focus group discusion (FGD) dan wawancara dengan menggunakan kuesioner.
Hasil analisa rantai pasok beras CBP diketahui bahwa gabah dan beras yang masuk ke gudang Bulog dilakukan dengan mekanisme pengadaan dalam negeri yang bersumber mitra kerja pengadaan (MKP) Bulog. Selanjutnya beras tersebut dilakukan pengelolaan oleh Bulog dengan cara dilakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengolahan, pemerataan stok dan penyaluran. Penyaluran dilakukan kepada masyarakat melalui distributor, retailer dan penyaluran secara last mile. Penyaluran dilakukan berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga dan pasokan, program bantuan bencana alam, program bantuan pangan dan program pemerintah lainnya.
Hasil pengukuran kinerja rantai pasok beras CBP diketahui bahwa pemasok beras memiliki nilai kinerja dengan kategori rata-rata (average) yaitu sebesar 65,397. Bulog memiliki nilai kinerja dengan kategori sangat baik (excellence) yaitu sebesar 91,485 dan penyalur beras CBP memiliki kinerja dengan kategori cukup baik (good) yaitu sebesar 71,279. Profit merupakan atribut kinerja yang memiliki nilai kinerja paling tinggi baik pada tingkat pemasok, Bulog maupun penyalur beras CBP. Atribut kinerja yang memiliki nilai paling rendah adalah atribut sosial dan lingkungan.
Risiko-risiko yang perlu mendapat prioritas utama untuk dilakukan mitigasi di tingkat pemasok adalah pasokan tidak stabil, kualitas pasokan kurang baik dan terjadinya fluktuasi harga. Risiko yang perlu mendapat perhatian untuk dilakukan mitigasi pada Bulog Kanwil Jawa Barat adalah tidak adanya captive market penyaluran beras CBP secara konsisten dan jangka panjang, tidak terpenuhinya pesanan pelanggan karena out of the stock, ketidakpastian permintaan dan penyaluran, harga gabah dan beras di tingkat produsen berfluktuatif, terjadi kerusakan dan kehilangan selama proses penyimpanan, pengolahan dan rebagging, penjualan dan penyaluran beras diatur sesuai regulasi pemerintah dan terjadi kontaminasi hama penyakit dan pencemaran pada saat penyimpanan, pengolahan dan rebagging. Sementara di tingkat penyalur tidak ada risiko yang perlu dilakukan prioritas mitigasi karena memiliki tingkat risiko rendah. Namun demikian, perlu terus dilakukan pengawasan agar tingkat risiko dapat dkendalikan. Alternatif strategi peningkatan kinerja rantai pasok beras CBP yang dapat dilaksanakan antara lain adalah penetapan kebijakan program penyaluran beras CBP secara jangka panjang dan pengembangan kegiatan on-farm. Saran dari penelitian ini adalah untuk menjaga keseimbangan rantai pasok beras CBP di tingkat hulu dan hilir maka strategi yang dapat dijalankan di tingkat hulu adalah pengembangan kegiatan on-farm dan di tingkat hilir adalah penetapan program penyaluran beras CBP secara jangka panjang dan ditetapkan melalui perundang-undangan