Penggunaan Sianida dalam Penangkapan Ikan dan Potensi Risiko dalam Kesehatan Lingkungan dan Masyarakat
Abstract
Sodium sianida (NaCN) dan garam sianida lainnya digunakan secara luas dalam berbagai
kegiatan industri, termasuk industri penghasil pewarna, pigmen, nilon, dan agen khelasi;
pembersihan, pelapisan listrik, dan pengerasan logam; ekstraksi emas dan perak dari bijih;
pembuatan adiponitril; gasifikasi batu bara; dan pengasapan kapal, bangunan, dan tanah
(Zhengwei 2005).
Sodium sianida juga digunakan oleh nelayan Indonesia untuk menangkap ikan yang tidak
sesuai dengan hukum. Nelayan menggunakan sodium sianida untuk memingsankan ikan
kerapu, napoleon, dan ikan-ikan hias lainnya yang hidup di sekitar perairan karang (Puspito
2010). Padahal kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang
merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak,
bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan. Larutan sianida
sangat beracun bagi hewan laut yang lebih kecil dan terumbu karang, penggunaannya
terkenal sebagai praktik penangkapan ikan yang merusak dan ilegal, yang menyebabkan
degradasi terumbu karang yang parah. Cara penangkapan ikan seperti ini tentu dilarang oleh
Pemerintah melalui KepMen KP Nomor 114 tahun 2019 (Erdmann dan Pet-Soede 1997;
Petrossian 2015). Meskipun secara resmi dilarang, praktik ini masih banyak dilakukan di
seluruh Asia Tenggara. Praktik ini memasok perdagangan internasional ikan karang hidup di
Kalimantan Timur yang menguntungkan, khususnya ikan kerapu karang dan ikan kerapu
yang berakhir sebagai makanan laut mewah di kota-kota Asia yang sedang berkembang
(Fabinyi 2016; Pauwelussen 2022). ..