Model Penanganan Perburuan Ilegal Satwa Liar di Kawasan Konservasi Rimbang Baling Riau, Sumatra
Date
2024Author
Praharawati, Gugah
Mardiastuti, Ani
Masyud, Burhanuddin
Sunito, Satyawan
Metadata
Show full item recordAbstract
Penanganan perburuan ilegal satwa liar yang terjadi di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling dilakukan melalui pendekatan Faith-based conservation (plus) melalui ajaran agama Islam. Implementasi Fatwa MUI No 4 Tahun 2014 sebagai instrumen utama dan terintegrasi dengan penegakan hukum, kegiatan livelihood dan diseminasi fatwa di media sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku di masyarakat untuk tidak melakukan perburuan ilegal dan dapat memberikan pemahaman secara hukum serta meningkatkan kesejahteraan rumah tangga. Dampak lainnya adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang perdagangan ilegal satwa liar yang dilakukan secara online.
Penelitian dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2022 di 8 desa sekitar SMBRBB, dengan masa intervensi 2 tahun 9 bulan, dengan menggunakan metode riset aksi. Tahapan penelitian meliputi: 1) studi pendahuluan observasi dan penentuan desain lokasi menggunakan metode before-after-control-impact (BACI), dengan 4 desa sebagai kontrol: Gajah Bertalut, Terusan, Sungai Santi dan Tanjung Permai dan 4 desa sebagai intervensi: Aur Kuning, Pangkalan Serai, Lubuk Bigau dan Kebun Tinggi, 2) pengembangan instrumen untuk intervensi kesadaran beragama: flyer, poster, komik, dan video dokumenter yang melibatkan para ahli dibidangnya masing-masing, 3) survei awal pada tahun 2019 mengumpulkan data pengetahuan, sikap, dan praktik (KAP), perilaku berburu lokal di masyarakat, dan kondisi sosial ekonomi dengan responden rumah tangga sebanyak 592 orang, 4) melakukan pelatihan fatwa kepada 40 orang da'i dan 12 orang anggota tiger patrol unit (TPU). Para da’i berasal dari sebelas desa, termasuk 4 desa intervensi dan 7 desa sekitar wilayah namun bukan dari desa kontrol, (5) implementasi program intervensi: a) pendekatan konservasi melalui agama atau fatwa, b) pendekatan praktik penghidupan, c) pendekatan penegakan hukum melalui pemantauan tim TPU dan d) diseminasi fatwa melalui media sosial, dan 6) survei akhir tahun 2021 terhadap 606 responden rumah tangga, termasuk wawancara mendalam, focus group discussion (FGD) dengan kelompok da'i, masyarakat, tokoh setempat dan tim TPU, (7) survei ahli yang dilakukan pada Oktober 2021 hingga Februari 2022, 8) diseminasi fatwa melalui media sosial dan 9) pengembangan model sistem dinamis.
Perilaku perburuan satwa liar selama 12 bulan terakhir pada tahun 2019 dan 2021 baik pada kelompok kontrol maupun intervensi menunjukkan bahwa intervensi dari keempat program secara statistik dapat menurunkan perilaku perburuan harimau meskipun tidak signifikan, dengan hasil (DD±SE: -0,000± 0,003). Hasil validasi (DD±SE: 0,054**±0,025) menunjukkan bahwa intervensi memberikan pengaruh positif signifikan terhadap harimau. Misalnya, ketika harimau mengunjungi desa Kebun Tinggi dan Pangkalan Serai pada bulan Desember 2020, masyarakat secara proaktif melaporkan kejadian tersebut ke BBKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi selama masa pandemi, sumber informasi data diperoleh dari TPU WWF melalui FGD kelompok pada 17 Juni 2021. Dalam hal perburuan rusa, intervensi memberikan nilai DD dan validasi menunjukkan tren menurun, namun secara statistik tidak signifikan, selain itu perburuan rusa masih berlanjut, dan daging rusa tetap dikonsumsi oleh penduduk desa sebagai sumber protein.
Intervensi ini memberikan dampak positif terhadap 14 pemburu, yang terdiri dari 6 pemburu harimau, 3 pemburu burung, dan 5 pemburu musiman, yang menjadi lebih sadar akan isu konservasi. Menurut unit patroli harimau, jika seorang pemburu harimau profesional sadar, mereka dapat menyelamatkan rata-rata 2 harimau dan 7 beruang madu setiap tahun. Hasil dari empat program intervensi berdampak signifikan terhadap variabel niat konservasi (DD±SE: 0,663**±0,265), rata-rata nilai kekayaan rumah tangga (DD±SE: 0,003**±0,001), dan rata-rata nilai kesejahteraan subjektif (DD±SE: 0,002**±0,000). Secara keseluruhan, program intervensi memiliki dampak positif terhadap perilaku berburu burung pada petani laki-laki dan perempuan berusia 15-65 tahun (DD±SE: 0,002*±0,279), serta pada ibu rumah tangga (DD±SE: 0,004*±0,275). Dampak lainnya terhadap perilaku berburu trenggiling sebesar (DD±SE: 0,023*±0,286). Tingkat pemahaman terhadap fatwa dan larangan berburu melebihi 50% di kalangan responden, sementara para pemimpin agama memahami efektivitas fatwa sebesar 62,5%, dan menyampaikan ajaran tersebut melalui khutbah 56,4%.
Identifikasi aktor yang berperan di SMBRBB mencakup tokoh adat, KLHK dan Balai Besar KSDA, Bidang Wilayah 1 Rengat, Seksi Wilayah I Pelalawan, dan tingkat tapak pada Resort Rimbang dan Resort Baling. Lembaga adat memegang peran penting dengan kendala utama yang harus segera diselesaikan adalah konflik tenurial terkait penggunaan lahan dan batas lahan, di mana masih banyak desa yang secara hukum masih tumpang tindih dengan kawasan, serta pendanaan untuk pengelolaan BRBB yang masih minim sekitar $5,1 per hektar per tahun menjadi tantangan yang harus diatasi. Strategi pelibatan masyarakat dan partisipasi dalam tata kelola kawasan perlu bersinergi dengan aktor lainnya, dan dalam melakukan upaya ini penting untuk meningkatkan pengetahuan tentang konservasi satwa liar dan kesejahteraan masyarakat, dengan melibatkan LSM, universitas, tokoh agama, tokoh adat dan BBKSDA Riau.
Skenario model disimulasikan untuk tahun 2025-2045, menunjukkan penerapan keempat program intervensi dapat meningkatkan kesadaran di kalangan pemburu liar. Sedangkan pada simulasi model dari masing-masing program intervensi, dapat menggambarkan program livelihood dan media sosial dapat dijalankan selama 20 tahun ke depan, sedangkan program fatwa oleh da’i dan TPU masih memerlukan dukungan serta pendampingan SDM dan pendanaan. Pendekatan keempat intervensi menjadi model inovatif dan dapat mengefisienkan waktu dan berpotensi signifikan apabila dilakukan secara bersama-sama pada kawasan konservasi yang rawan perburuan liar.
Kata Kunci: BACI, da’i, Fatwa-MUI, Sistem Dinamik.
Collections
- DT - Forestry [347]