Sistem Pendataan dan Perbedaan Pencatatan Data Hasil Tangkapan Ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke Jakarta
Date
2024Author
Alfadion, Achmad Rizcky
Wiyono, Eko Sri
Astarini, Julia Eka
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 139 tahun 2023 menetapkan bahwa setiap pelabuhan perikanan yang tercantum harus mengadakan Pendapatan Negara Bukan Pajak pasca produksi, yang akan dibantu oleh enumerator. Ketidaksesuaian data dalam proses pendaratan ikan di PPN Muara Angke terkait dengan program penangkapan ikan terukur, yaitu perbedaan data antara logbook kapal dan data yang diperoleh enumerator. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan sistem pendataan ikan dan mengkaji tingkat keakuratan nyata data hasil tangkapan ikan di PPN Muara Angke Jakarta. Penelitian berupa studi kasus dengan analisis deskriptif serta pendekatan kualitatif melalui pengamatan langsung dan wawancara terhadap petugas enumerator dan nelayan. Proses pendataan di PPN Muara Angke melibatkan berbagai pihak, termasuk nelayan, enumerator, koordinator enumerator, kepala tempat pelelangan ikan, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Data dikumpulkan oleh petugas pendataan harian dan diarsipkan oleh koordinator enumerator, kemudian disajikan dalam bentuk laporan bulanan dan tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pendataan di PPN Muara Angke telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa penyimpangan data. Nilai penyimpangan data (PD) yang dihasilkan dari perhitungan enumerator, logbook, dan laporan bulanan adalah PD12 sebesar -4,63%, PD13 sebesar 0,00%, dan PD23 sebesar -4,63%. Tingkat akurasi data (TKD) pada perhitungan adalah TKD12 sebesar 95,37%, TKD13 sebesar 100%, dan TKD23 sebesar 95,37%.
Kata kunci: akurasi, data, enumerator, logbook, nelayan
