dc.description.abstract | Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing tidak hanya mengancam pengelolaan perikanan yang berujung pada kelangkaan ikan, akan tetapi juga perekonomian suatu negara pantai. Salah satu instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing adalah Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (PSMA 2009). Pemerintah Indonesia meratifikasi PSMA 2009 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2016. Negara peratifikasi diamanatkan oleh PSMA 2009 untuk menetapkan pelabuhan pelaksana, namun tidak disertai dengan standar pelabuhan yang ditetapkan tersebut. Ketiadaan standar pelabuhan akan berdampak pada efektivitas pelayanan dalam pencegahan, penghalangan, dan pemberantasan IUU Fishing. Oleh sebab itu, diperlukan standar agar tujuan utama PSMA 2009 berjalan optimal, utamanya di Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman kelas pelabuhan perikanan dan perbedaan fungsi pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) membangun standar layanan pelabuhan pelaksana PSMA 2009; (2) mengevaluasi kesiapan pelabuhan pelaksana PSMA 2009 dalam pencegahan IUU Fishing; dan (3) menyusun strategi dan rekomendasi operasionalisasi pelabuhan pelaksana PSMA 2009. Metode analisis yang digunakan untuk tujuan 1 adalah content analysis dengan metode perbandingan. Metode analisis yang digunakan untuk tujuan 2 adalah gap analysis, dan metode analisis yang digunakan untuk tujuan 3 adalah logical model.
Hasil analisis mengungkapkan bahwa standar yang harus dipenuhi oleh pelabuhan pelaksana PSMA 2009, yaitu (1) pelayanan permohonan, meliputi petugas pelayanan dalam menerima surat permohonan dan petugas analisis risiko; dan (2) pelayanan pemeriksaan, meliputi: petugas terlatih, petugas yang berwenang, petugas yang berbahasa Inggris, mekanisme koordinasi antar instansi, dan identiitas petugas.
Dalam evaluasi pelaksanaan PSMA 2009, diperoleh informasi bahwa PSM belum dilaksanakan oleh pelabuhan-pelabuhan perikanan meski memiliki regulasi yang terstruktur mulai dari permohonan awal untuk masuk pelabuhan hingga pemeriksaan serta mekanisme pelaporannya. Pelaksanaan PSMA 2009 terdapat di Pelabuhan Umum Benoa yang yang dilakukan secara bersamaan antara rezim hukum Port State Control (PSC) dengan rezim hukum Port State Measures (PSM). Artinya terjadi dualisme rezim port state jurisdiction antara PSC dan PSM di Pelabuhan Umum Benoa. Sementara terkait dengan kesiapan pelayanan pelabuhan pelaksana PSMA 2009, hanya Pelabuhan Umum Benoa yang didukung oleh Tim Inspeksi PSM dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Benoa yang siap untuk melaksanakan pelayanan PSMA 2009, sedangkan pelabuhan perikanan perikanan di PPS Nizam Zachman, Bitung dan Bungus belum siap melaksanakan PSMA 2009.
Rekomendasi yang dtawarkan untuk perbaikan pelayanan PSMA 2009 yaitu: (1) jangka pendek, meliputi pembentukan forum koordinasi pemeriksa kapal ikan asing, dan (2) harmonisasi PSC dan PSMA dalam pemeriksaan kapal ikan asing, di mana pemeriksaan kapal ikan asing di pelabuhan umum diberlakukan rezim PSC bersama PSMA, namun untuk pelabuhan perikanan hanya diberlakukan rezim PSMA; dan (2) jangka panjang, meliputi: (1) penyamaan metode pendidikan dan pelatihan pemeriksa kapal ikan asing; (2) penyamaan pemberian legalitas petugas pemeriksa kapal ikan asing; (4) penyamaan standar pemeriksaan; dan (5) pelatihan bahasa Jepang untuk pemeriksa kapal ikan asing. | |