Collaborative Governance dalam Pemberdayaan Agraria Pasca Penetapan Hutan Adat di Desa Citorek Timur
Abstract
Pengakuan terhadap wilayah dan eksistensi masyarakat adat melalui penetapan
Hutan Adat menunjukan bahwa masyarakat mampu membangun hak dan
kekuasaan yang bersifat konstitutif dan memberdayakan. Collaborative governance
dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya serta
memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pemberdayaan agraria
mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki demi
meningkatkan kesejahterann masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Desa Citorek
Timur yang merupakan bagian dari masyarakat adat Kasepuhan Citorek. Oleh
karena itu, tujuan umum dari penelitian ini adalah mengetahui tingkat collaborative
governance dan mengidentifikasi potensi pemberdayaan agraria. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode kuantitatif, kualitatif, dan AHP. Hasil penelitian
menunjukan bahwa penetapan hutan adat membuka peluang bagi masyarakat dalam
aspek pemberdayaan yang diinisiasi oleh banyak pihak. Selain itu, collaborative
governance mulai terjalin baik dan memiliki hubungan yang signifikan dengan
imajinasi keberlanjutan. Setidaknya sektor potensial yang dapat dikembangkan di
Desa Citorek Timur antara lain pertanian, perikanan, dan perkebunan