dc.description.abstract | Perubahan iklim dan lingkungan telah menjadi isu dan perhatian baik
nasional maupun global. Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia Tahun 2020-2024 yang tercermin
dari tujuh Agenda Pembangunan Nasional dan dikaitkan dengan tujuan
Sustainable Development Goals (SDGs), mitigasi terhadap perubahan iklim
dan lingkungan dilakukan salah satunya melalui pembangunan rendah
karbon. Hal ini dapat diimplementasikan dalam setiap proses dan sektor,
tidak terkecuali pada sektor bisnis dan usaha termasuk UMKM.
Sejalan dengan itu, permintaan terhadap produk-produk ramah
lingkungan semakin besar. Mau tidak mau, seluruh pelaku usaha,
termasuk UMKM, dituntut untuk terus berinovasi dan bertransformasi
untuk mendukung ekonomi yang berkelanjutan atau green economy. Data
dari The Economist Intelligence Unit (2021) menyebutkan, permintaan
terhadap sustainable goods meningkat cukup siginifikan, tercermin dari
meningkatnya pencarian online atas sustainable goods sebesar 71 persen
dalam kurun waktu 2016-2020, atau disebut dengan istilah “ecowakening”.
Bisnis atau usaha yang mengimplementasikan keberlangsungan
lingkungan dapat disebut bisnis hijau. Marushevskyi dan Hickman (2017)
menjelaskan bahwa bisnis hijau adalah bisnis yang berkomitmen pada
prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dalam operasionalnya, berupaya
untuk menggunakan sumber daya terbarukan dan meminimalkan dampak
negatif lingkungan dari kegiatannya. UMKM, yang merupakan pelaku
usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia, merupakan bagian dari
sektor bisnis dan usaha yang perlu melakukan transisi model bisnis ke
praktik hijau. ... | id |