dc.description.abstract | PD Kerta Karkim merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bergerak dalam bidang industri barang jadi karet. Hasil produksinya banyak digunakan oleh beberapa BUMN antara lain: Perumka, PT Inka, PT PAL, Pusri, PIM, Pupuk Kujang, TNI AL serta perusahaan swasta lainnya. Aset yang dikelola perusahaan pada akhir tahun 1995 tercatat sebesar Rp. 31.770.915.000,- yang menghasilkan laba bersih sebesar Rp. 54.204.608,81.
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan melibatkan 201 orang karyawan (posisi September 1996) termasuk 2 (dua) orang Direksi, 7(tujuh) orang setingkat Kepala Biro, 14 (empat belas) orang setingkat Kepala Bagian, 15 Orang tenaga setingkat kepala seksi serta 163 karyawan lainnya. Jika dipisahkan berdasarkan proses produksi, maka terdapat 47 orang karyawan administrasi serta 154 orang karyawan di pabrik.
Pemberian Kompensasi di PD Kerta Karkim untuk ukuran Perusahaan Daerah cukup
baik apabila dibandingkan dengan perusahaan swasta nasional sejenis, selain gaji pokoknya lebih besar masih ditambah dengan tunjangan lain-lain. PD Kerta Karkim telah menggunakan sistem penggajian yang maju, dimana struktur penggajian atas dasar penggolongan gaji, serta telah menggunakan matrik sebagai skala gaji pokok dan melakukan penyesuaian dengan ketentuan Pemerintah yaitu skala gaji pokok terendah. sebesar upah minimum regional (UMR) sebesar Rp. 156.000,-
Masalah yang diidentifikasi adalah belum tercapainya kepuasan sebagian besar
karyawan terhadap pemberian kompensasi, terutama ditinjau dari kebutuhan hidup
karyawan. Gaji yang dibawa pulang (take home pay) oleh karyawan saat ini
Rp. 200.848 tidak termasuk potongan pengambilan koperasi bila dibandingkan dengan
penetapan standar kebutuhan hidup minimal yang di keluarkan oleh Depnaker Kodya
Bandung sebesar Rp. 213.685 per periode Juni 1996 belum mencukupi, sehingga
karyawan belum mampu menyisihkan pendapatannya untuk menabung. Pemberian
insentif tidak ada hubungannya dengan prestasi kerja dan dari pelampauan target yang
ditetapkan, tetapi merupakan tambahan uang lembur yang diberi sanksi cukup berat. ... | id |