Analisis pengelolaan hutan berbasis masyarakat hukum adat (studi kasus di Hutan Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur dan Hutan Adat Enam Desa Kemantan, Kabupaten Kerinci)
Abstract
Setiap masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki kearifan lokalnya masing masing dalam pengelolaan hutan. Penelitian ini menunjukkan bagaimana kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat Lekuk 50 Tabi Lempur dan masyarakat hukum adat Tigo Luhah Kemantan di Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi. Data yang dikumpulkan merupakan data kualitatif yang dianalisis dengan metode deskriptif. Hutan adat Lekuk 50 Tumbi Lempu merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan yang dilakukan berdarkan norma, aspirasi, dan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat itu sendiri. Hutan adat ini dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah Kebupaten Kerinci pada tahun 1994 melalui Surat Keputusan Bupati, sedangkan hutan adat Tigo Luhal Kemantan dibuat berdasarkan inisiatif dari para pemangku adat yang mencoba menerapkan konsep hutan adat di wilayah adatnya. Hutan adat ini dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci pada tahun 2012.
Collections
- UT - Forest Management [3095]