Pelaksanaan program tebu rakyat intensifikasi (TRI) di wilayah PG Madukismo "madubaru" PT
Abstract
Tanaman tebu (Saccharum officinarum L.) merupakan salah satu tanaman penting sebagai penghasil gula. Lebih dari setengah produksi gula dunia berasal dari tebu.
Sebelum adanya Inpres No. 9 Tahun 1975 pengusahaan tanaman tebu di Indonesia dilakukan dengan sistem sewa, dimana pabrik gula langsung menyewa tanah milik petani untuk ditanami tebu. Dengan sistem sewa ini petani tidak ikut serta mengelola tanaman tebu, melainkan cukup berdiam diri dan menerima uang sewa atas tanah miliknya. Dengan adanya Inpres No. 9 Tahun 1975 maka terjadi perubahan sistem dalam pengusahaan tebu di Indonesia. Inpres ini mengarahkan agar pada suatu saat nanti hanya petani pemilik tanah saja yang mengusahakan tanaman tebu. Pada akhir Pelita dua pun luas tanah yang dapat disewa pabrik gula dibatasi pada sekitar 10 000 hektar saja. Tujuan dari Inpres ini adalah agar rakyat tani mendapat bagian yang layak dari kegiatan produksi gula tebu, disamping itu juga untuk meningkatkan produksi gula nasional. Sejak adanya Inpres tersebut berita tentang produksi gula berkisar pada Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) sebab Inpres tersebut juga mengatur sistem intensifikasi, lengkap dengan garis besar penyediaan kredit, sarana produksi dan bimbingan teknisnya. Tetapi dalam prakteknya lebih banyak dijumpai permasalahan dalam
TRI dari pada segi kebaikannya.