Pengusahaan Tebu Rakyat Intensifikasi di Pg. Ngadiredjo PTP XXI-XII (persero) Jawa Timur
Abstract
Pengusahaan tebu (Saccharum officinarum) di Indone sia sampai saat ini masih terpusat di pulau Jawa. Pada sistem sewa PG bertindak sebagai pengelola tunggal yang melaksanakan pengusahaan tebu mulai di lapang sampai proses pembuatan gula hingga pemasarannya. Sistem ini menga lami perubahan, setelah pemerintah mengeluarkan kebijaksa naan baru mengenai pengembangan gula di Indonesia melalui Inpres No.9 tahun 1975. Hal ini merupakan titik tolak yang diharapkan membawa suasana baru bagi perkembangan gula di Indonesia.
Berdasarkan Inpres No.9 tahun 1975, pelaksanaan Tebu Rakyat Intensifikasi berangsur mengubah peranan petani se bagai pemilik tanah dalam sistem sewa menjadi petani yang ikut aktif dan bertanggung jawab penuh pada pengelolaan te bu khususnya masalah tehnis di lapang. Pada sistem ini PG bertindak sebagai pembimbing utama, di pihak lain PG berperan juga sebagai penyalur sarana produksi (bibit, pupuk dan pestisida), serta mengusahakan angkutan dan tebangan berikut bagi hasil. Peranan PG mengalami perubahan setelah ada peraturan baru mengenai keikutsertaan KUD dalam menangani TRI; dalam hal ini PG, KUD dan aparat TRI setempat bekerja sama dalam sistem pelayanan satu atap.
Bertambahnya jumlah penduduk akan berhubungan dengan meningkatnya kebutuhan akan gula. Rata-rata konsumsi gula di Indonesia meningkat 3-4% per tahun (Anonim, 1980).