MONOGRAFI DESA PADANG KEDEPER: Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
View/ Open
Date
2023Author
Sjaf, Sofyan
Hapsari, Dwi Retno
Elson, La
Hakim, Lukman
Mahardika, Afan Ray
Ardinal Barlan, Zessy
Muhammad, Badar
Taufik, Iswan
Mau, M. Yani
Kartika, Zahra
Al-Bahr, Sayyid
Metadata
Show full item recordAbstract
Data Desa Presisi (DDP) adalah gagasan Dr. Sofyan Sjaf, dkk. yang dirintis
sejak tahun 2014 pasca lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014
tentang desa. Pada tahun 2014, kami membidani lahirnya inovasi
kelembagaan Sekolah Drone Desa (SDD) sebagai pendekatan untuk
membangun data spasial desa secara partisipatif. Beberapa daerah dan yang
telah mengadopsi pendekatan ini adalah Kabupaten Belitung Timur,
Kabupaten Berau, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Konawe dan
Kabupaten Konawe Selatan. Lanjut pada tahun 2017, Dr. Sofyan Sjaf, dkk.
mulai mengawinkan pendekatan spasial dengan pendekatan sensus dan
partisipasi warga, pendekatan yang mengawinkan dimensi spasial, sensus dan
partisipatif dinamakan Drone Participatory Mapping (DPM). Pendekatan DPM
ini diimplementasikan pada tahun 2017 di Desa Sukadamai, Kabupaten Bogor.
Hanya saja sensus dilakukan secara manual dengan instrumen kuesioner.
Pada tahun 2019, dimulai pengembangan pendekatan DPM dengan
memanfaatkan teknologi digital dalam proses sensus keluarga di pedesaan,
yaitu MERDESA Aplikasi yang diinisiasi oleh Tim Unit Desa Presisi. Saat ini
bersamaan dengan monografi ini terbit jumlah desa yang telah
diimplementasikan DDP adalah sebanyak lebih dari 1.000 Desa yang tersebar
di 28 kabupaten/kota dan 14 Provinsi di Indonesia.
Buku Monografi Desa Padang Kedeper, Kecamatan Merigi Kelindang,
Kabupaten Bengkulu Tengah ini adalah bukti bahwa dengan partisipasi warga,
DDP bisa dibangun dari desa. Kemajuan teknologi dan semakin
berkembangnya pengetahuan, adalah suatu keniscayaan untuk menghasilkan
pembangunan presisi yang dimulai dari desa, sehingga terwujudnya keadilan
dan kesejahteraan bagi warga di pedesaan. DDP yang menyintesis 3
pendekatan (spasial, sensus, dan partisipatif) adalah bukti bahwa kita bisa
menghasilkan big data desa ke depan.
Terakhir, buku monografi desa ini ditulis berdasarkan enam aspek
kesejahteraan rakyat (kesra) sebagai wujud amanat dari Undang-Undang
Dasar 1945. Keenam aspek kesra yang dimaksud, yaitu: demografi; sandang
pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan dan
jaminan sosial; sosial, hukum dan HAM; infrastruktur dan lingkungan hidup.
Semoga buku ini bermanfaat untuk dijadikan sebagai basis perencanaan dan
implementasi pembangunan di Desa Padang Kedeper