dc.description.abstract | Matsui (2002), Shiva dan Mies (1993), Shiva (1988), Pratama (2005), Hidayati (2005), Suryaalam (2005) menyatakan bahwasanya kemiskinan, ketidakadilan gender, kerusakan lingkungan alam, dan industrialisasi adalah manifestasi dari pembangunan yang timpang. Pembangunan yang timpang menganggap semua kegiatan yang tidak menghasilkan laba dan menumpuk modal, bukan pekerjaan atau tergolong pekerjaan yang tidak produktif. Pembangunan yang timpang tidak mengenal kenyataan bahwa untuk mewujudkan keadilan yang merata mutlak perlu keselarasan alam dan langkah-langkah untuk memelihara keselarasan alam. Kondisi tersebut menumbuhkan protes keras di kalangan pecinta lingkungan. Protes terhadap dampak developmentalisme yang membuahkan kerusakan bagi lingkungan, menyulut gerakan perlindungan terhadap lingkungan di kalangan pembela lingkungan Pembangunan di Negara Indonesia tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dipaparkan di muka. Secara lebih konkret, kondisi ini termanifestasikan dari adanya ancaman kerusakan hutan mangrove (bakau) di sepanjang Pantai Timur Propinsi Lampung khususnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan. Ancaman terhadap kerusakan hutan mangrove (bakau) ini akan merugikan masyarakat sekitarnya, karena bakau merupakan salah satu sumberdaya yang banyak memiliki fungsi dan kegunaan. Oleh karena itu, masyarakat Desa Sidodadi menggagas gerakan rehabilitasi hutan mangrove (bakau) secara partisipatif di tingkat lokal. Dalam konteks partisipatif yang melibatkan masyarakat, maka pemahaman mengenai masyarakat sebagai entitas tunggal yang selama menganggap bahwa masyarakat hanyalah kaum laki-laki haruslah dihilangkan. Peranan dan posisi perempuan dalam masyarakat juga harus ikut dipertimbangkan. | |