Idenfikasi keragaman Jenis rayap tanah dan kasus serangannya terhadap perumahan di pulau Batam
View/ Open
Date
1992Author
Bhuana, Bhayu Bhirawa Kusuma
Padlinurjaji, Iding M
Nandika, Dodi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pulau Batam yang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Dati II Kepulauan Riau, Propinsi Dati I Riau terletak di jalur strategis perdagangan Internasional yang cukup sibuk yaitu di Selat Malaka. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 tahun 1978 dan No. 56 tahun 1984 seluruh. Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Ware House Area) dan sebagai pintu gerbang ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Bali.
Kawasan Berikat merupakan kawasan dengan tapal-tapal batas tertentu di mana berlaku peraturan-peraturan khusus pada aspek pabean. Hal ini dilakukan demi mendukung pembangunan yang berorientasi pada industri dan ekspor, dan untuk memudahkan penyimpanan bahan baku yang dibutuhkan oleh pabrik atau industri yang berlokasi di Pulau Batam. Apalagi sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Tiga Menteri yaitu Indonesia, Singapura dan Malaysia pada tahun 1991,
maka Pulau Batam telah dikembangkan menjadi bagian dari Segitiga Pertumbuhan (The Growth Triangle) Singapura-Johor-Batam. Segala usaha terus ditempuh untuk mempermudah para investor asing menanamkan modalnya di sana diantaranya dengan membangun berbagai sarana fisik untuk membuka isolasi yang selama ini menjadi kendala para investor.
Collections
- UT - Forestry Products [2377]