Show simple item record

dc.contributor.authorAli, Nur Berlian Venus
dc.contributor.authorSusetyo, Budi
dc.contributor.authorRahardiantoro, Septian
dc.contributor.authorWidiputera, Ferdi
dc.contributor.authorRaziqiin, Khaerur
dc.contributor.authorPasaribu, Ernawati
dc.contributor.authorFatkhuri
dc.contributor.authorFadhillah, Dini Nur
dc.contributor.authorVistara, Ingga Danta
dc.date.accessioned2024-01-08T00:16:04Z
dc.date.available2024-01-08T00:16:04Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/133975
dc.description.abstractPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab tersebut mengisyaratkan perlunya kolaborasi antar-sektor agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pendanaan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pembiayaan pendidikan dapat dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Untuk mendukung pembiayaan pendidikan yang lebih akuntabel, pemerintah telah mengatur standar pembiayaan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa standar pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional (Personalia dan Nonpersonalia). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Regulasi ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17, mengamanatkan perlunya penyusunan petunjuk teknis tata cara perhitungan satuan biaya pendidikan yang dapat digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. ...id
dc.language.isoidid
dc.publisherKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologiid
dc.titleKajian Akademik Perhitungan Indeks Biaya Pendidikan (IBP)id
dc.typeBookid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record