dc.description.abstract | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Tanggung jawab tersebut mengisyaratkan perlunya kolaborasi
antar-sektor agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pendanaan tersebut, pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat perlu mengerahkan sumber daya yang
dimiliki agar pembiayaan pendidikan dapat dikelola berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Untuk mendukung pembiayaan pendidikan yang lebih akuntabel,
pemerintah telah mengatur standar pembiayaan yang harus dipenuhi oleh
setiap satuan pendidikan. Dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa standar
pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada
satuan pendidikan yang terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional
(Personalia dan Nonpersonalia).
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021,
diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Regulasi ini,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 17, mengamanatkan perlunya penyusunan
petunjuk teknis tata cara perhitungan satuan biaya pendidikan yang dapat
digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara
pendidikan, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. ... | id |